Tugas Pokok  : Melakukan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan taman nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata  adalah :

  1. Penataan zonasi, penyusunan rencana kegiatan, pemantauan  dan evaluasi pengelolaan kawasan taman nasional;
  2. Pengelolaan kawasan taman nasional;
  3. Penyidikan, perlindungan dan pengamanan kawasan taman nasional;
  4. Pengendalian kebakaran hutan;
  5. Promosi, informasi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
  6. Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya  alam hayati dan ekosistemnya;
  7. Kerjasama pengembangan konservasi  sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya serta pengembangan kemitraan;
  8. Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan taman nasional;
  9. Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam;
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.