Pengelolaan Kolaboratif  di Taman Nasional Aketajawe Lolobata*

OLYMPUS DIGITAL CAMERAKawasan konservasi Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL) yang berada di jantung Pulau Halmahera di Propinsi Maluku Utara merupakan benteng keanekaragaman hayati di daerah ini yang memiliki peran sangat penting khususnya bagi masyarakat di Pulau Halmahera dan secara umum bagi masyarakat Maluku Utara. Kami telah meneliti disertasi yang mencakup wilayah ini dan dissertation discussion chapter menunjukkan bahwa secara ekologis wilayah ini memiliki tipe ekosistem yang berbeda, dari analisis citra satelit tahun 2007 disebutkan bahwa sekitar 88,6% wilayahnya ditempati oleh hutan.Berdasarkan ketinggian kawasan TNAL secara umum dapat dibagi menjadi dua tipe ekosistem utama, yaitu hutan dataran rendah dan hutan pegunungan. Mengacu pada karakteristik nyata di lapangan, pembagian mintakat ketinggian (berdasarkan Poulsen dkk, 1999) kawasan TNAL, yaitu 0-700 mdpl untuk hutan dataran rendah dan lebih dari 700 mdpl untuk hutan dataran tinggi. Vegetasi ekosistem dataran rendah umumnya didominasi dari family Dilleniaceae dan Dipterocarpaceae, sedangkan dataran tinggi ditandai dengan kehadiran kantung semar (Nepenthes spp.) dan tegakan damar (Agathis sp.).

Kawasan TNAL memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi, hal ini dapat terlihat dari jumlah spesies penyusun ekosistemkawasan. Setidaknya terdapat 162 jenis flora dan berbagai jenis fauna. Keragaman fauna yang menghuni TNAL meliputi 33 jenis mamalia (termasuk di dalamnya 26 jenis kelelawar dan terdapat 1 jenis kuskus endemik Halmahera), 53 jenis reptilia (1 jenis endemik Halmahera), dan 17 jenis amfibia (4 jenis endemik Halmahera). Kekayaan fauna endemik Maluku Utara yang terdapat di Halmahera berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Poulsen dkk. (1999), kemungkinan juga berada di dalam kawasan TNAL, yaitu 13 jenis belalang, 43 jenis capung, 11 jenis kupu-kupu raja, dan 105 jenis moluska darat. Hasil survey TNAL 2008-2009 mengenai keragaman avifauna di dalam kawasan TNALmenyebutkan bahwa setidaknya terdapat 104 jenis burung di dalam kawasan, termasuk 25 di antaranya merupakan jenis endemik Maluku Utara. Dari 25 jenis ini, empat jenis di antaranya merupakan jenis endemik Pulau Halmahera, yaitu mandar gendangHabroptila wallacii, cekakak murung Todiraphus fenubris, kepudang halmahera Oriolus phaeochromus, dan kepudang-sungu Halmahera Coracina parvula (Bashari dan Nurdin). Selain potensi keanekaragaman hayati dan non hayati yang tinggi, kawasan ini memiliki potensi jasa lingkungan dan wisata alam yang dapat dikembangkan pemanfaatannya untuk meningkatkan nilai ekonomi daerah dan masyarakat sekitarnya. Selain itu, di sekitar kawasan taman nasional terdapat potensi wisata budaya dengan adanya komunitas suku Tobelo Dalam atau yang biasa disebut suku Togutil.

Secara umum, pengelolaan TNAL yang kurang lebih empat tahun ini belum menunjukkan adanya perbaikan tingkat kesejahteraan bagi masyarakat sekitar kawasan taman nasional. Beberapa lokasi di bagian kawasan TNAL juga masih dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil sumberdaya alam untuk keuntungan jangka pendek yang tentunya menimbulkan dampak negatif terhadap keutuhan kawasan dan masyarakat sekitarnya. Pada sisi lain, adanya keterbatasan kapasitas pemerintah dalam hal ini Balai TNAL untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian SDAH&E dapat dikatakan masih mengalami keterbatasan dalam mewujudkan pengelolaan kawasan TNAL yang lebih efektif. Oleh karena itu, untuk dapat menjadikan pengelolaan TNAL menjadi lebih efektif, efisien, optimal, terkoordinasi, dan berkelanjutan maka pengelolaan TNAL perlu mengembangkan mekanisme pengelolaan kolaboratif.

Pengelolaan kolaboratif diartikan sebagai kesepakatan dua atau lebih pemangku kepentingan untuk membagi informasi, peran, fungsi, dan tanggung jawab dalam suatu hubungan dan mekanisme kemitraan (partnership) yang disetujui secara bersama (Borrini-Feyerabend et al, 2000). Ciri khas kolaborasi adalah proses-proses saling belajar (sharing), terutama berbagi informasi. Dalam proses mencapai tujuan seringkali dilakukan penyesuaian terus menerus atau adaptif (Carlsson and Berkes, 2005). Kebijakan pengelolaan kolaboratif pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor : P.19/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004 disebutkan sasaran-sasaran strategis pengelolaan kolaboratif Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), yaitu :

  1. Terjaganya keutuhan sumberdaya alam hayati dan ekosistem KSA dan KPA;
  2. Terwujudnya peningkatan manfaat ekonomi jangka panjang KSA dan KPA;
  3. Terwujudnya rencana dan kesepakatan multi-pihak dalam pengelolaan KSA dan KPA;
  4. Terwujud dan terfungsikannya lembaga pengelolaan kolaboratif/multi-pihak untuk mendukung pengelolaan KSA dan KPA;
  5. Terselesaikannya konflik di KSA dan KPA secara kolaboratif;
  6. Terwujudnya transparansi, akuntabilitas, peranserta para pihak, efisiensi, efektifitas, dan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan KSA dan KPA.

Saat ini, Balai TNAL bersama mitra Burung Indonesia Program Halmahera membangun sistem Kolaborasi Pengelolaan Kawasan TNALdengan membentuk Forum Komunikasi Pengelolaan Taman Nasional Aketajawe Lolobata pada 3 kabupaten/kota di Propinsi Maluku Utara, yakni di Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah,danKota Tidore Kepulauan. Forum komunikasi ini merupakan wadah bersama Pemerintah Daerah, Balai TNAL, LSM, masyarakat, sectorswasta, dan akademisi untuk bekerjasama dalam memperkuat pengelolaan TNAL sehingga dapat memberikan manfaat secara berlanjut. Forum ini dipimpin oleh seorang ketua forum yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.

Berkaitan dengan penyelenggaraan kolaborasi pengelolaan di TNAL maka masing-masingkabupaten/kota menerbitkan landasan hukum berupa keputusan bupati/walikota. Sebagai contoh, pada Kabupaten Halmahera Timur telah ditetapkan keputusan Bupati sebagai landasan hukum penyelenggaraan kolaborasi pengelolaan di daerah Halmahera Timur berdasarkan keputusan Nomor : 188.45/107-860/2009 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Pengelolaan Taman Nasional Aketajawe Lolobata. Adapun, guna mensinergikan berbagai upaya para pihak dalam melestarikan TNAL dan memaduserasikan konservasi kawasan TNAL dengan pembangunan daerah dan pengembangan masyarakat setempat, maka pada keputusan bupati tersebut tertuang tugas forum komunikasi pengelolaan TNAL, yaitu sebagai berikut :

  1. Mengoordinasikan dan menjembatani proses resolusi konflik kawasan yang terjadi diantara pihak-pihak yang berkepentingan sesuai aturan hukum yang berlaku.
  2. Membantu Balai TNAL dalam mewujudkan kebijakan pengelolaan kawasan yang lebih baik (Good Governance Policies).
  3. Memperkuat jaringan pengamanan kawasan TNAL berbasis dukungan masyarakat dan para pihak di Kabupaten Halmahera Timur.
  4. Melaporkan semua kegiatan yang berkaitan denngan resolusi konflik kawasan kepada Bupati Halmahera Timur.

Diharapkan keterlibatan para pihak dalam kolaborasi pengelolaan         (co-management, collaborative management) di TNALakan lebih mampu meningkatkan keseimbangan kontrol yang sama besar antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi-organisasi non-pemerintah, dan masyarakat setempat. Dengan demikian,TNAL dapat dikelola lebih efisien dan efektif,serta keutuhan ekologisnya terlindungi dalam jangka panjangsehingga tidak menjadi sumberdaya yang open access. Perlindungan jangka panjang TNAL akan memberi manfaat yang adil bagi kepentingan nasional, masyarakat setempat,pemerintah daerah, dan masyarakat global.


*Ditulis oleh Ibu Zainabun, S.Hut (Kasubbag TU Balai TNAL)